Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan atau mengusulkan rekomendasi pencabutan STR-ATLM kepada ketua konsil tenaga kesehatan terhadap Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang menyelenggarakan atau menjalankan praktik tanpa memiliki SIP-ATLM.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang tidak mempunyai SIP-ATLM.
Koreksi Anda
