Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, dan/atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIP-ATLM
Koreksi Anda
