Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, dan/atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIP-ATLM
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id