Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, ketua konsil tenaga kesehatan, dan pimpinan Organisasi Profesi menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik.
Koreksi Anda
