Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
c. menerima imbalan jasa dan/atau tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
e. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
f. menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, StandarProsedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
g. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
