Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan praktiknya, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda