Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dapat melaksanakan kewenangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 apabila dalam penugasan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan kompetensi, kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
Koreksi Anda
