Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Laboratorium pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewenangan: a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan di laboratorium; b. melakukan pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya; c. mempersiapkan, memilih serta menguji kualitas bahan/reagensia; d. mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat laboratorium; e. memilih dan menggunakan metoda pemeriksaan; f. melakukan pemeriksaan dalam bidang hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi,histoteknologi, sitoteknologi; g. mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu; h. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium; i. melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium; j. menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwenang; k. melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium; dan l. memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis. (2) Selain berwenang melaksanakan praktik Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik berwenang; a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih; b. melakukan pengambilan, penanganan serta menilai kualitas spesimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih; c. mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium; d. menilai hasil pengujian kelaikan alat, metoda, dan bahan/reagensia (yang sudah ada dan baru); e. melakukan pemeriksaan dalam bidang: kimia klinik (hematologi, biokimia klinik, imunologi, imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virologi), diagnostik molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya; f. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum sesuai bidang keahliannya; g. melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium; h. merencanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti program pemantapan mutu laboratorium (internal dan eksternal); i. merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium; j. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program standardisasi laboratorium; k. memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih; l. membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien; m. merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium; n. membimbing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medik dalam bidang teknik kelaboratoriuma
Koreksi Anda