Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Laboratorium pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan mempunyai kewenangan:
a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan di laboratorium;
b. melakukan pengambilan dan penanganan spesimen darah serta penanganan cairan dan jaringan tubuh lainnya;
c. mempersiapkan, memilih serta menguji kualitas bahan/reagensia;
d. mempersiapkan, memilih, menggunakan, memelihara, mengkalibrasi, serta menangani secara sederhana alat laboratorium;
e. memilih dan menggunakan metoda pemeriksaan;
f. melakukan pemeriksaan dalam bidang hematologi, kimia klinik, imunologi, imunohematologi, mikrobiologi, parasitologi, mikologi, virologi, toksikologi,histoteknologi, sitoteknologi;
g. mengerjakan prosedur dalam pemantapan mutu;
h. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorium;
i. melakukan verifikasi terhadap proses pemeriksaan laboratorium;
j. menilai normal tidaknya hasil pemeriksaan untuk dikonsultasikan kepada yang berwenang;
k. melaksanakan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium; dan
l. memberikan informasi hasil pemeriksaan laboratorium secara analitis.
(2) Selain berwenang melaksanakan praktik Ahli Madya Teknologi Laboratorium Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medik berwenang;
a. mempersiapkan pasien untuk pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih;
b. melakukan pengambilan, penanganan serta menilai kualitas spesimen laboratorium untuk pemeriksaan khusus dan canggih;
c. mendeteksi secara dini bila muncul penyimpangan dalam proses pemeriksaan di laboratorium;
d. menilai hasil pengujian kelaikan alat, metoda, dan bahan/reagensia (yang sudah ada dan baru);
e. melakukan pemeriksaan dalam bidang: kimia klinik (hematologi, biokimia klinik, imunologi, imunohematologi), mikrobiologi (bakteriologi, parasitologi, mikologi, virologi), diagnostik molekuler, biologi kedokteran, histoteknologi, sitoteknologi, sitogenetik dan toksikologi klinik sesuai bidang keahliannya;
f. membuat laporan hasil pemeriksaan laboratorum sesuai bidang keahliannya;
g. melakukan validasi secara analitis terhadap hasil pemeriksaan laboratorium;
h. merencanakan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti program pemantapan mutu laboratorium (internal dan eksternal);
i. merencanakan dan mengevaluasi program kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium;
j. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program standardisasi laboratorium;
k. memberikan informasi secara analitis hasil pemeriksaan laboratorium khusus dan canggih;
l. membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien;
m. merencanakan, melaksanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan laboratorium;
n. membimbing dan membina ahli madya teknologi laboratorium medik dalam bidang teknik kelaboratoriuma
Koreksi Anda
