Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam memberikan pelayanan kesehatan hanya dapat melakukan pelayanan atas permintaan tertulis dengan keterangan klinis yang jelas dari tenaga medis dan bidan.
(2) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang bekerja di laboratorium riset dapat melakukan pelayanan atas permintaan dari peneliti terkait.
(3) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang bekerja di laboratorium penguji narkotika dan psikotropika dapat melakukan pelayanan atas permintaan dari penyidik atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
