Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang memiliki SIP-ATLM dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan di Laboratorium pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laboratorium:
a. patologi klinik;
b. patologi anatomi;
c. mikrobiologi klinik;
d. parasitologi klinik;
e. biologi molekuler;
f. riset medik;
g. reproduksi manusia;
h. sitogenetik;
i. forensik;
j. penguji narkotika dan psikotropika;
k. toksikologi;
l. imunologi;
m. virologi; dan/atau
n. serologi.
(3) Selain laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Ahli Teknologi Laboratorium Medik dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktik di laboratorium lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
