Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik di bidang pelayanan kesehatan
Koreksi Anda
