Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik selanjutnya disingkat STR-ATLM adalahbukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah diregistrasi.
4. Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disingkat SIP-ATLM adalah bukti tertulis yangdiberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
5. Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disebut standar profesi adalah batasan kemampuan minimalberupa pengetahuan, keterampilan,dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Ahli Teknologi Laboratorium Medik untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
6. Organisasi Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para ahli Teknologi Laboratorium Medik.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
