Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan imunisasi wajib secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan imunisasi wajib sebagai masukan dalam penyusunan perencanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan instrumen Pemantauan Wilayah Setempat (PWS), Data Quality Self Assessment (DQS), Effective Vaccine Management (EVM), Supervisi Suportif, KIPI, dan Recording and Reporting (RR).
Koreksi Anda
