Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Puskesmas atau rumah sakit yang menyelenggarakan imunisasi wajib bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah imunisasi. (2) Dalam hal imunisasi wajib dilaksanakan di luar puskesmas atau di luar rumah sakit, pelaksana pelayanan imunisasi bertanggung jawab mengumpulkan limbah ke dalam safety box untuk selanjutnya dibawa ke puskesmas setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id