Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan jajarannya bertanggung jawab menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib.
(2) Menggerakkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberian informasi melalui media cetak, media elektronik dan media luar ruang;
b. advokasi dan sosialisasi;
c. pembinaan kader;
d. pembinaan kepada “kelompok binaan balita dan anak sekolah”;
dan/atau
e. pembinaan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda
