Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya:
a. transport dan akomodasi petugas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bahan habis pakai;
c. penggerakan masyarakat; dan
d. pemeliharaan dan perbaikan peralatan rantai vaksin.
Koreksi Anda
