Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. transport dan akomodasi petugas; www.djpp.kemenkumham.go.id b. bahan habis pakai; c. penggerakan masyarakat; dan d. pemeliharaan dan perbaikan peralatan rantai vaksin.
Koreksi Anda