Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib secara massal harus direncanakan oleh puskesmas secara berkala dan berkesinambungan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan pelaksana pelayanan imunisasi.
Koreksi Anda
