Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib secara massal harus direncanakan oleh puskesmas secara berkala dan berkesinambungan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan pelaksana pelayanan imunisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id