Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan imunisasi wajib dapat dilaksanakan secara massal dan perseorangan.
(2) Pelayanan imunisasi secara massal dilaksanakan di puskesmas, posyandu, sekolah, atau pos pelayanan imunisasi lainnya yang telah ditentukan.
(3) Pelayanan imunisasi secara perseorangan dilaksanakan di rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik dokter dan dokter spesialis, praktik bidan, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Koreksi Anda
