Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga pengelola untuk penyelenggaraan imunisasi wajib di dinas kesehatan masing-masing.
(2) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengelola program, pengelola coldchain, pengelola vaksin, dan pengelola logistik.
(3) Tenaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
