Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab tehadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, safety box dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib sampai ke provinsi.
(2) Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, safety box dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib ke seluruh kabupaten/kota di wilayahnya.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian logistik berupa vaksin, Auto Disable Syringe, peralatan coldchain, safety box, emergency kit dan dokumen pencatatan status imunisasi untuk penyelenggaraan imunisasi wajib ke seluruh puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lain di wilayahnya.
Koreksi Anda
