Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran