Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan vaksin, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksin sesuai dengan perencanaan nasional. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kebutuhan vaksin nasional, maka Menteri dapat menunjuk pedagang besar farmasi milik Pemerintah untuk melakukan impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id