Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan vaksin yang diperlukan dalam penyelenggaraan imunisasi wajib.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan Auto Disable Syringe, safety box, peralatan coldchain, emergency kit dan dokumen pencatatan status imunisasi sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mampu memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah bertanggung jawab untuk membantu penyediaan Auto Disable Syringe, safety box, peralatan coldchain dan dokumen pencatatan status imunisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan unit logistik imunisasi untuk menyimpan dan merumat vaksin dan logistik imunisasi lainnya pada instalasi farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan teknis penyimpanan.
Koreksi Anda
