Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib. (2) Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi. (3) Tata cara kerja dan bentuk pertanggungjawaban logistik diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id