Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan nasional penyelenggaraan imunisasi wajib dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan perencanaan yang dilakukan oleh puskesmas, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah daerah provinsi secara berjenjang. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan sasaran, kebutuhan logistik, dan pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id