Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN jenis imunisasi wajib selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). (2) Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id