Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imunisasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu. (2) Situasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit tertentu dan kondisi kejadian luar biasa. (3) Jenis imunisasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas imunisasi Meningitis Meningokokus, imunisasi demam kuning, dan imunisasi Anti Rabies (VAR).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id