Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Imunisasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan.
(2) Imunisasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada :
a. anak usia bawah tiga tahun (Batita);
b. anak usia sekolah dasar; dan
c. wanita usia subur.
(3) Jenis imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia bawah tiga tahun (Batita) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT-HB-Hib) dan Campak.
(4) Imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Jenis imunisasi lanjutan yang diberikan pada anak usia sekolah dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Diphtheria Tetanus (DT), Campak, dan Tetanus diphteria (Td).
(6) Jenis imunisasi lanjutan yang diberikan pada wanita usia subur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa Tetanus Toxoid (TT).
Koreksi Anda
