Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan pada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun.
(2) Jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bacillus Calmette Guerin (BCG);
b. Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT- HB-Hib);
c. Hepatitis B pada bayi baru lahir;
d. Polio; dan
e. Campak.
Koreksi Anda
