Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal.
(2) Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
Koreksi Anda
