Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal. (2) Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
Koreksi Anda