Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan sifat penyelenggaraannya, imunisasi dikelompokkan menjadi imunisasi wajib dan imunisasi pilihan.
(2) Imunisasi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imunisasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit menular tertentu.
(3) Imunisasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit menular tertentu.
(4) Vaksin untuk imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
