Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan imunisasi diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
