Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pelayanan imunisasi wajib melakukan pencatatan terhadap pelayanan imunisasi yang dilakukan. (2) Pencatatan pelayanan imunisasi dilakukan di buku Kesehatan Ibu dan Anak, rekam medis, dan/atau kohort.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id