Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana pelayanan imunisasi wajib melakukan pencatatan terhadap pelayanan imunisasi yang dilakukan.
(2) Pencatatan pelayanan imunisasi dilakukan di buku Kesehatan Ibu dan Anak, rekam medis, dan/atau kohort.
Koreksi Anda
