Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat pelayanan sampai dengan tingkat pusat.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cakupan imunisasi, stok dan pemakaian vaksin, monitoring suhu, dan kasus KIPI atau diduga KIPI.
Koreksi Anda
