Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan imunisasi wajib dicatat dan dilaporkan secara berkala dan berjenjang mulai dari tingkat pelayanan sampai dengan tingkat pusat. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cakupan imunisasi, stok dan pemakaian vaksin, monitoring suhu, dan kasus KIPI atau diduga KIPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id