Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat termasuk swasta dapat berperan serta dalam pelaksanaan imunisasi bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui:
a. penggerakkan masyarakat;
b. sosialisasi imunisasi;
c. dukungan fasilitasi penyelenggraan imunisasi;
d. relawan sebagai kader; dan/atau
e. turut serta melakukan pemantauan penyelenggaraan imunisasi.
Koreksi Anda
