Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat termasuk swasta dapat berperan serta dalam pelaksanaan imunisasi bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan melalui: a. penggerakkan masyarakat; b. sosialisasi imunisasi; c. dukungan fasilitasi penyelenggraan imunisasi; d. relawan sebagai kader; dan/atau e. turut serta melakukan pemantauan penyelenggaraan imunisasi.
Koreksi Anda