Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan vaksin yang akan dipergunakan untuk imunisasi massal dilakukan oleh ahli yang direkomendasi oleh asosiasi profesi peneliti kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan.
(3) Penelitian dan pengembangan vaksin untuk imunisasi perorangan dilakukan oleh ahli atau peneliti yang berkompeten dan berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
