Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasien yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung. (2) Dalam hal gangguan kesehatan akibat KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan gangguan kesehatan berkaitan dengan vaksin, maka korban mendapatkan pengobatan dan perawatan. (3) Biaya investigasi, pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Pasal.id