Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan terjadinya KIPI, harus melapor kepada pelaksana pelayanan imunisasi, puskesmas, atau dinas kesehatan setempat.
(2) Pelaksana pelayanan imunisasi, puskesmas, atau dinas kesehatan setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan investigasi.
(3) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi harus menyampaikan hasil investigasi kepada Komda PP KIPI.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui Direktur Jenderal menyampaikan hasil investigasi kepada Komnas PP KIPI untuk dilakukan pengkajian kausalitas KIPI.
(6) Hasil kajian kausalitas KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
