Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 42 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan imunisasi dilaksanakan oleh dokter dan dokter spesialis.
(2) Selain dokter dan dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bidan dapat melaksanaan pelayanan imunisasi wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokter di puskesmas dapat mendelegasikan kewenangan pelayanan imunisasi kepada bidan dan perawat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan imunisasi wajib sesuai program Pemerintah.
(4) Dalam hal di puskesmas tidak terdapat dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidan dan perawat dapat melaksanakan imunisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) maka pelayanan imunisasi dapat dilaksanakan oleh tenaga terlatih.
(6) Pemerintah daerah kabupaten/kota MENETAPKAN daerah dan tenaga terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
