Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2407/MENKES/SK/XII/2011 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, NAFSIAH MBOI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda