Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2407/MENKES/SK/XII/2011 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Kesehatan Haji adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
2. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai persyaratan yang ditetapkan.
3. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji, sesuai ketetapan Menteri Agama.
4. Embarkasi Antara adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji sebelum keberangkatannya di Embarkasi, sesuai ketetapan Menteri Agama.
5. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi sesuai ketetapan Menteri Agama.
6. Debarkasi Antara adalah tempat kedatangan jemaah haji dari debarkasi sesuai ketetapan Menteri Agama.
7. Pemberangkatan adalah tahapan persiapan perjalanan haji Jemaah Haji yang dimulai saat masuk asrama haji sampai dengan bandara keberangkatan, meliputi kegiatan layanan keimigrasian dan karantina kesehatan.
8. Keberangkatan adalah tahapan pengangkutan Jemaah Haji yang dimulai saat masuk bandara keberangkatan pesawat penerbangan haji menuju ke Arab Saudi.
9. Masa Embarkasi adalah masa operasional pemberangkatan dan keberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
10. Masa Debarkasi adalah masa operasional kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi dengan tenggat waktu mulai dan akhir sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Agama.
11. Rumah Sakit Rujukan Haji adalah rumah sakit yang ditetapkan sebagai sarana rujukan bagi Jemaah Haji oleh Menteri Kesehatan.
12. Pasca operasional adalah masa penyelenggaraan fungsi layanan kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi di luar masa operasional haji.
2. Ketentuan Lampiran I angka I huruf A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I. MEKANISME PENGAJUAN KLAIM A. Ketua Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Embarkasi/Debarkasi atau Direktur Rumah Sakit Rujukan membuat permohonan pengajuan klaim ke Kementerian Kesehatan dengan menggunakan Formulir Pengajuan Klaim sebagaimana tercantum dalam formulir 1 terlampir, kepada:
Kepala Pusat Kesehatan Haji Gedung Prof. DR. Sujudi Lt. 7 Kementerian Kesehatan Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta 12950 Telp/Fax 021-5251689/Ext 84701
3. Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
SUSUNAN ANGGOTA TIM VERIFIKASI KLAIM JAMAAH SAKIT 1433 H/TAHUN 2012 M Penasehat : Sekretaris Jenderal Pengarah : Kepala Pusat Kesehatan Haji Ketua
: dr. Mawari Edy, M.Epid (Kabid Pelayanan Kesehatan dan Pendayagunaan dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Haji) Wakil Ketua I : Budi Maulana, ST (Kasubag Tata Usaha Pusat Kesehatan Haji) Wakil Ketua II : H. Imron Cahyono, ST, M.Kes (Kasubbid Pendayagunaan dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Haji) Sekretaris : dr. Etik Retno Wiyati (Kasubbid Pelayanan Kesehatan Haji) Anggota Tim : 1. Zolaiha, SKM, MPHM (Pusat Kesehatan Haji)
2. Aryani Dwi Hartanti, S.Si., Apt (Pusat Kesehatan Haji)
3. Roedi Hariyanto, SKM, M.Si (Pusat Kesehatan Haji)
4. dr. Enny Nuryanti (Pusat Kesehatan Haji)
5. dr. Ade Irma Rosiani (Pusat Kesehatan Haji)
6. dr. Alghazali Samapta (Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan)
7. dr. Ady Iswadi Thomas (Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan)
8. dr. Vika Wahyudi Anggiri (Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan)
Koreksi Anda
