Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 42 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 2407/MENKES/SK/XII/2011 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN HAJI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407/MENKES/SK/XII/2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 823) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
