Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN GIZI SEIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Gizi Seimbang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Gizi Seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan, antara lain:
a. sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penyuluhan;
d. konseling; dan
e. demo percontohan dan praktik Gizi Seimbang.
Koreksi Anda
