Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN GIZI SEIMBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Gizi Seimbang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Gizi Seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kegiatan, antara lain: a. sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penyuluhan; d. konseling; dan e. demo percontohan dan praktik Gizi Seimbang.
Koreksi Anda