Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN GIZI SEIMBANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Gizi Seimbang.
(2) Penyelenggaraan Gizi Seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan masyarakat.
Koreksi Anda
