Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PEDOMAN GIZI SEIMBANG
Teks Saat Ini
Pedoman Gizi Seimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, tenaga kesehatan, dan pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan gizi seimbang.
Koreksi Anda
