Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang STANDAR BUBUK TABUR GIZI
Teks Saat Ini
Standar Taburia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 agar digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta semua pihak yang akan menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan Taburia.
Koreksi Anda
