Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diberikan sebelum Peraturan ini diundangkan dapat diklaim sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Pasal.id