Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pelayanan Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diberikan sebelum Peraturan ini diundangkan dapat diklaim sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
