Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Satker BLU menyusun RKA-K/L berdasarkan RBA dan Ikhtisar RBA.
(2) RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri menyetujui pengajuan RKA-K/L, Menteri menyampaikan RKA-K/L dan RBA kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(4) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan melakukan telaahan terhadap RKA-K/L dan RBA yang diajukan untuk digunakan sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN.
Koreksi Anda
