Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri atas: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang; dan c. Belanja Modal. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni). (3) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU, dan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU. (4) Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. (5) Belanja Modal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU. (6) Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. (7) Belanja Modal BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. (8) Belanja Modal Fisik Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan asset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id