Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. (2) Pola Anggaran Fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (3) Persentase Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. (4) Persentase Ambang Batas dicantumkan dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. (5) Pencantuman Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.
Koreksi Anda