Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RBA disusun berdasarkan: a. basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya; b. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan c. basis akrual. (2) Dalam hal Satker BLU telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. (3) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan BLU. (4) Perhitungan akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Dalam hal Satker BLU belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (6) Dalam hal Satker BLU belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (7) Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun per unit kerja pada Satker BLU. (8) Kebutuhan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. (9) Kemampuan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari: a. pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat; b. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; c. hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; d. penerimaan lainnya yang sah; dan/atau e. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. (10) Hasil usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c antara lain diperoleh dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.
Koreksi Anda